Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Pahami apa itu Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), rumus tabel perhitungan berdasarkan masa kerja, serta kapan wajib dibayarkan menurut undang-undang.
Apa itu Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)?
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) adalah kompensasi finansial wajib yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai penghargaan atas loyalitas dan masa bakti kerja yang lama saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Berbeda dengan uang pesangon biasa, UPMK baru mulai berhak didapatkan oleh karyawan jika masa kerja mereka telah mencapai minimal 3 tahun terus-menerus.
Mengapa UPMK Penting?
Sebagai bagian dari hak normatif ketenagakerjaan di Indonesia, perhitungan UPMK diatur dengan detail di dalam undang-undang ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Kelalaian atau ketidakakuratan perhitungan UPMK saat melakukan kalkulasi pesangon pemutusan kerja dapat berujung perselisihan industrial yang serius bagi reputasi legalitas pemberi kerja.
Tabel Ketentuan Rumus Perhitungan UPMK
Nilai UPMK dihitung berdasarkan kelipatan masa bakti kerja karyawan di perusahaan dengan rincian sebagai berikut:
- Masa Kerja 3 tahun s.d < 6 tahun: Diberikan sebesar 2 bulan upah (gaji pokok + tunjangan tetap).
- Masa Kerja 6 tahun s.d < 9 tahun: Diberikan sebesar 3 bulan upah.
- Masa Kerja 9 tahun s.d < 12 tahun: Diberikan sebesar 4 bulan upah.
- Masa Kerja 12 tahun s.d < 15 tahun: Diberikan sebesar 5 bulan upah.
- Masa Kerja 15 tahun s.d < 18 tahun: Diberikan sebesar 6 bulan upah.
- Masa Kerja 18 tahun s.d < 21 tahun: Diberikan sebesar 7 bulan upah.
- Masa Kerja 21 tahun s.d < 24 tahun: Diberikan sebesar 8 bulan upah.
- Masa Kerja 24 tahun atau lebih: Diberikan sebesar 10 bulan upah.
Best Practice dari SuperTim: Nilai upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan UPMK adalah upah terakhir (gaji pokok beserta segala macam tunjangan tetap yang diberikan secara bulanan). Pastikan bagian keuangan mencatat riwayat penyesuaian gaji karyawan secara runtut untuk meminimalkan salah hitung di masa depan.
Kesalahan Umum yang Harus Dihindari
- Menghitung UPMK Sebelum Masa Kerja 3 Tahun: Memasukkan komponen UPMK pada karyawan yang baru bekerja 1 atau 2 tahun saat proses PHK, karena mereka belum memiliki hak atas kompensasi masa bakti tersebut.
- Menggunakan Gaji Pokok Saja Tanpa Tunjangan Tetap: Menghitung UPMK hanya menggunakan nominal gaji pokok bersih (basic salary) dan sengaja menyingkirkan tunjangan tetap (misal tunjangan keluarga atau tunjangan jabatan) yang seharusnya melekat utuh sebagai komponen iuran upah.
Tingkatkan Produktivitas Tim Anda dengan SuperTim! Sulit melacak rekam jejak loyalitas kerja karyawan dan riwayat penyesuaian gaji bulanan secara rapi? Pantau data keaktifan karyawan, kelola administrasi onboarding/offboarding, dan atur target pencapaian tim secara otomatis dengan SuperTim AI Coach. Coba Gratis 14 Hari di SuperTim.id sekarang!
🚀 Capek Pantau Target Kerja Tim Secara Manual?
SuperTim menyelaraskan KPI, tugas, dan target tim Anda secara instan menggunakan asisten AI Coach. Tinggalkan cara lama yang tidak efisien.
Coba SuperTim Gratis Sekarang