Probation (Masa Percobaan)
Aturan hukum probation (masa percobaan kerja) di Indonesia, hak karyawan, dan batas waktunya.
Apa itu Probation?
Probation atau masa percobaan adalah periode transisi di awal masa kerja di mana perusahaan mengevaluasi kecocokan, kinerja, dan sikap seorang karyawan baru sebelum secara resmi mengangkatnya. Demikian juga sebaliknya, masa ini adalah kesempatan karyawan untuk menilai apakah perusahaan tersebut cocok dengan gaya kerjanya.
Aturan Hukum Probation di Indonesia
Di Indonesia, aturan masa percobaan diatur dengan sangat ketat agar tidak merugikan pekerja:
- Maksimal 3 Bulan: Masa percobaan paling lama (maksimal) adalah 3 bulan. Tidak boleh diperpanjang menjadi 6 bulan atau 1 tahun dengan alasan apa pun.
- Hanya Boleh untuk Karyawan Tetap (PKWTT): Sesuai peraturan ketenagakerjaan, karyawan kontrak (PKWT) dilarang keras disyaratkan masa percobaan. Jika karyawan dipekerjakan secara kontrak namun di kontraknya tertulis ada masa percobaan, maka masa percobaan tersebut batal demi hukum (dianggap tidak ada).
- Upah Minimum: Perusahaan tidak boleh membayar karyawan dalam masa probation di bawah Upah Minimum Kota/Provinsi (UMK/UMP) yang berlaku.
Apa yang Terjadi Jika Gagal Probation?
Jika penilaian perusahaan menyatakan karyawan tidak memenuhi standar kinerja selama masa probation, perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja tanpa harus membayar uang pesangon. Inilah mengapa masa ini krusial bagi perusahaan untuk menyaring talenta (talent filtering).
Sangat penting bagi HRD untuk menggunakan form evaluasi probation yang berbasis KPI agar pemberhentian kerja di masa ini memiliki dasar data (objektif) dan bukan sekadar like-dislike.
🚀 Capek Pantau Target Kerja Tim Secara Manual?
SuperTim menyelaraskan KPI, tugas, dan target tim Anda secara instan menggunakan asisten AI Coach. Tinggalkan cara lama yang tidak efisien.
Coba SuperTim Gratis Sekarang