PPh 21
Pahami apa itu PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21), subjek pajak, objek pajak, serta skema pemotongan pajak karyawan di Indonesia.
Apa itu PPh 21?
PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) adalah pungutan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Mengapa PPh 21 Penting?
Sebagai badan usaha formal, perusahaan wajib memotong, melaporkan, dan menyetorkan PPh 21 dari penghasilan yang dibayarkan kepada karyawannya setiap bulan. Kelalaian dalam pelaporan dapat memicu pemeriksaan pajak, denda administratif yang berat, hingga sanksi hukum bagi pengurus perusahaan.
Komponen Perhitungan PPh 21
Perhitungan PPh 21 melibatkan beberapa komponen penting seperti:
- Penghasilan Bruto: Gaji pokok, tunjangan, lembur, bonus, THR, dan iuran BPJS yang ditanggung oleh perusahaan.
- Pengurang Penghasilan Bruto: Biaya jabatan (5% dari bruto, maksimal Rp500.000/bulan atau Rp6.000.000/tahun), iuran pensiun, dan iuran JHT yang dibayar oleh karyawan.
- PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak): Batas minimal penghasilan karyawan yang dibebaskan dari pajak berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan.
- Tarif Pasal 17 UU PPh: Tarif pajak progresif yang dikenakan pada Penghasilan Kena Pajak (PKP) setelah dikurangi PTKP.
Best Practice dari SuperTim: Sejak berlakunya sistem tarif efektif rata-rata (TER) terbaru, perhitungan bulanan PPh 21 menjadi lebih terstruktur. Pastikan sistem HR Anda selalu memperbarui klasifikasi kategori TER (Kategori A, B, atau C) berdasarkan status PTKP karyawan agar tidak terjadi selisih bayar pajak yang besar pada akhir tahun (Masa Pajak Desember).
Kesalahan Umum yang Harus Dihindari
- Salah Menentukan Status PTKP: Salah mengklasifikasikan status pernikahan atau jumlah tanggungan anak (contoh: TK/0 diganti K/2 tanpa bukti surat nikah/kartu keluarga) akan membuat perhitungan pajak tidak valid.
- Terlambat Menyetor Pajak: Batas waktu penyetoran PPh 21 adalah tanggal 10 bulan berikutnya dan pelaporan SPT paling lambat tanggal 20. Keterlambatan akan berakibat denda sanksi bunga bulanan.
Tingkatkan Produktivitas Tim Anda dengan SuperTim! Ribet menghitung PPh 21 manual dengan Excel karena status PTKP yang sering berubah-ubah? Gunakan SuperTim AI Coach untuk melacak data karyawan, mengoordinasikan administrasi pajak, dan memonitor tugas divisi keuangan secara otomatis. Coba Gratis 14 Hari di SuperTim.id sekarang!
🚀 Capek Pantau Target Kerja Tim Secara Manual?
SuperTim menyelaraskan KPI, tugas, dan target tim Anda secara instan menggunakan asisten AI Coach. Tinggalkan cara lama yang tidak efisien.
Coba SuperTim Gratis Sekarang