Bagaimana Cara Menghitung THR 2026?
Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Berikut adalah poin penting yang wajib diketahui baik oleh pengusaha maupun pekerja:
1. Siapa yang Berhak Mendapat THR?
Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapatkan THR. Hal ini berlaku untuk pekerja dengan status PKWT (Kontrak) maupun PKWTT (Tetap).
2. Kapan THR Wajib Dibayarkan?
THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
3. Rumus Perhitungan THR
- Masa kerja 12 bulan atau lebih: Mendapat THR sebesar 1 bulan upah.
- Masa kerja kurang dari 12 bulan: Dihitung secara proporsional dengan rumus:
(Masa Kerja / 12) x 1 Bulan Upah
Penting: Dasar Perhitungan Upah
Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah Gaji Pokok ditambah Tunjangan Tetap. Tunjangan tidak tetap (misal: uang makan harian) tidak ikut dihitung.