Free Tools

Kalkulator Hitung Lembur

Hitung upah lembur (overtime) karyawan dengan akurat sesuai Kepmenakertrans No. 102/2004.

Input Jam Lembur

Rp

Hasil perhitungan lembur akan muncul di sini.

Cara Hitung Lembur Sesuai Aturan Pemerintah

Perhitungan upah lembur karyawan swasta di Indonesia diatur secara ketat dalamKeputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No. 102/MEN/VI/2004dan PP No. 35 Tahun 2021.

Rumus Dasar: Upah Sejam

Sebelum menghitung total, Anda harus mengetahui upah per jam. Rumus bakunya adalah:
1/173 x Upah Sebulan
(Upah Sebulan = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)

Faktor Pengali Upah Lembur

Besaran lembur dikalikan dengan faktor tertentu tergantung jenis hari:

1. Lembur di Hari Kerja Biasa

  • Jam pertama: 1,5 x Upah Sejam
  • Jam kedua dst: 2,0 x Upah Sejam

2. Lembur di Hari Libur (Istirahat Mingguan / Nasional)

Jika perusahaan menerapkan 5 Hari Kerja per minggu:

  • Jam ke-1 s.d. 8: 2 x Upah Sejam
  • Jam ke-9: 3 x Upah Sejam
  • Jam ke-10 dst: 4 x Upah Sejam

Jika perusahaan menerapkan 6 Hari Kerja per minggu:

  • Jam ke-1 s.d. 7: 2 x Upah Sejam
  • Jam ke-8: 3 x Upah Sejam
  • Jam ke-9 dst: 4 x Upah Sejam

Hindari Lembur Berlebih dengan Manajemen Tim yang Baik

Lembur yang berlebihan tidak hanya membebani biaya perusahaan tapi juga menurunkan produktivitas jangka panjang (burnout). Gunakan tools seperti SuperTim.id untuk memantau kapasitas tim dan memastikan beban kerja terdistribusi rata tanpa perlu sering lembur.

Tim Sering Lembur Tapi Project Molor?

Mungkin masalahnya bukan di kurang waktu, tapi di prioritas. SuperTim membantu Anda mengatur prioritas tugas agar tim kerja lebih cerdas, bukan lebih keras.

Mulai Kerja Efisien